Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menetapkan dan mengesahkan sebanyak 38 Standar Audit yang terdiri dari 13 Standar Audit revisi 2021 dan 1 Standar Audit baru, serta melakukan amandemen terhadap 23 Standar Audit lainnya dan kerangka perikatan asurans yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I (DSPAP I) – IAPI. Standar Audit yang ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus IAPI sebagai Standar Audit revisi 2021 mengadopsi dari International Standards on Auditing (ISA) “Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements – 2018 Edition”. Handbook ini diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) – International Federation of Accountants (IFAC). Standar Audit revisi 2021 ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Salah satu dari Standar Audit revisi 2021 yang sudah direvisi dan ditetapkan oleh DSPAP I – IAPI adalah Standar Audit 700 (Revisi 2021) “Perumusan Suatu Opini Dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan”, yang berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Untuk perikatan audit atas laporan keuangan yang dilakukan pada periode sebelum tanggal 1 Januari 2022 secara umum masih menggunakan Standar Audit 700 versi2013.
Dalam Standar Audit 700 (Revisi 2021) telah dilengkapi dengan lampiran ilustrasi laporan auditor independen atas laporan keuangan emiten dan ilustrasi laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian emiten. Berdasarkan ilustrasi tersebut, terdapat satu pertanyaan yang muncul, yaitu bagaimana konsep laporan auditor independen jika perikatan audit yang dilakukan adalah audit atas laporan keuangan entitas selain emiten? Merespons hal tersebut, maka Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) – IAPI telah menerbitkan Panduan Teknis yang di dalamnya memuat contoh-contoh
ilustratif penerapan Standar Audit 700 (Revisi 2021) mengenai laporan auditor independen bagi entitas selain emiten. Publikasi ini tidak mengubah atau mengesampingkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Audit, sehingga referensi secara langsung terhadap PSAK dan Standar Audit wajib dilakukan.
Di dalam panduan teknis tersebut, dijelaskan ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan auditor dalam menyusun laporan auditor independen bagi entitas selain emiten:
1. Pernyataan afirmatif tentang independensi dan pemenuhan tanggung jawab ketentuan etika lainnya untuk audit atas laporan keuangan emiten
Pada paragraf 40 poin (b) dari Standar Audit 700 (Revisi 2021) mengatur sebagai berikut:
“Untuk audit atas laporan keuangan emiten, menyatakan bahwa auditor memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa auditor telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi dan mengomunikasikan seluruh hubungan serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi auditor, dan, jika relevan, pengamanan terkait”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, maka di dalam laporan audit atas laporan keuangan entitas selain emiten, pada bagian “Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan” tidak perlu mencantumkan paragraf berikut:
”Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.”
2. Pengomunikasian Hal Audit Utama
Di dalam Standar Audit 700 (Revisi 2021), pada paragraf 40 poin (c), mengatur bahwa audit atas laporan keuangan emiten dan setiap entitas lain yang mengomunikasikan Hal Audit Utama (HAU) (baik karena auditor memutuskan untuk mengomunikasikan HAU atau
untuk entitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan), berdasarkan Standar Audit 701 (2021), “Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen”, maka untuk audit atas laporan keuangan selain entitas tersebut, pada paragraf “Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan”, auditor wajib menyesuaikan laporan auditnya, yaitu dengan tidak perlu mencantumkan kalimat berikut:
“Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal tersebut yang paling signifkan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.”
3. Tanggung jawab dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam mengawasi proses pelaporan keuangan
Pada umumnya, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dan juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan, merupakan organ yang terpisah dengan pihak penyusun laporan keuangan perusahaan. Sebagaimana di dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No.25 tahun 1992 tentang Koperasi, mengatur adanya pemisahan antara organ pengawasan dengan organ pengelola. Dengan demikian, entitas yang secara legal memisahkan organ pengawas dan pengelola, harus mencantumkan susunan kata pada paragraf “Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan” sebagai berikut:
“Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan.”
Catatan untuk poin ini:
● Ketika individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan adalah sama dengan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, maka tidak terdapat referensi untuk tanggung jawab pengawasan yang diharuskan sebagaimana tercantum dalam kalimat tersebut di atas (poin 3).
● Ketika ada beberapa individu yang terlibat dalam pengawasan proses pelaporan keuangan juga dilibatkan dalam penyusunan laporan keuangan, maka kalimat yang dinyatakan pada poin 3 mungkin perlu dimodifkasi agar dapat menggambarkan secara tepat kondisi khusus dari entitas tersebut.