Email: info@amci.or.id

Artikel

Laporan Auditor Independen untuk Entitas Selain Emiten (Sesuai  dengan Standar Audit 700 (Revisi 2021))

Laporan Auditor Independen untuk Entitas Selain Emiten (Sesuai dengan Standar Audit 700 (Revisi 2021))

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)  menetapkan dan mengesahkan sebanyak 38 Standar Audit yang terdiri dari  13 Standar Audit revisi 2021 dan 1 Standar Audit baru, serta melakukan  amandemen terhadap 23 Standar Audit lainnya dan kerangka perikatan  asurans yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Standar  Profesional Akuntan Publik I (DSPAP I) – IAPI. Standar Audit yang  ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus IAPI sebagai Standar Audit  revisi 2021 mengadopsi dari International Standards on Auditing (ISA)  “Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other  Assurance, and Related Services Pronouncements – 2018 Edition”. Handbook ini diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) – International Federation of Accountants (IFAC). Standar Audit  revisi 2021 ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk  periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. 

Salah satu dari Standar Audit revisi 2021 yang sudah direvisi dan  ditetapkan oleh DSPAP I – IAPI adalah Standar Audit 700 (Revisi 2021)  “Perumusan Suatu Opini Dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan”, yang  berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang  dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Untuk perikatan audit  atas laporan keuangan yang dilakukan pada periode sebelum tanggal 1  Januari 2022 secara umum masih menggunakan Standar Audit 700 versi2013. 

Dalam Standar Audit 700 (Revisi 2021) telah dilengkapi dengan  lampiran ilustrasi laporan auditor independen atas laporan keuangan  emiten dan ilustrasi laporan auditor independen atas laporan keuangan  konsolidasian emiten. Berdasarkan ilustrasi tersebut, terdapat satu  pertanyaan yang muncul, yaitu bagaimana konsep laporan auditor  independen jika perikatan audit yang dilakukan adalah audit atas laporan  keuangan entitas selain emiten? Merespons hal tersebut, maka Komite  Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) – IAPI telah  menerbitkan Panduan Teknis yang di dalamnya memuat contoh-contoh 

ilustratif penerapan Standar Audit 700 (Revisi 2021) mengenai laporan  auditor independen bagi entitas selain emiten. Publikasi ini tidak  mengubah atau mengesampingkan Pernyataan Standar Akuntansi  Keuangan (PSAK) dan Standar Audit, sehingga referensi secara langsung  terhadap PSAK dan Standar Audit wajib dilakukan. 

Di dalam panduan teknis tersebut, dijelaskan ada tiga hal pokok  yang perlu diperhatikan auditor dalam menyusun laporan auditor  independen bagi entitas selain emiten: 

1. Pernyataan afirmatif tentang independensi dan pemenuhan  tanggung jawab ketentuan etika lainnya untuk audit atas laporan  keuangan emiten

Pada paragraf 40 poin (b) dari Standar Audit 700 (Revisi 2021)  mengatur sebagai berikut: 

Untuk audit atas laporan keuangan emiten, menyatakan  bahwa auditor memberikan suatu pernyataan kepada pihak  yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa auditor telah  mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi  dan mengomunikasikan seluruh hubungan serta hal-hal lain  yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap  independensi auditor, dan, jika relevan, pengamanan terkait”. 

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka di dalam laporan audit atas  laporan keuangan entitas selain emiten, pada bagian “Tanggung Jawab  Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan” tidak perlu  mencantumkan paragraf berikut: 

Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang  bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah mematuhi  ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan  mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang  dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi  kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.” 

2. Pengomunikasian Hal Audit Utama

Di dalam Standar Audit 700 (Revisi 2021), pada paragraf 40 poin (c),  mengatur bahwa audit atas laporan keuangan emiten dan setiap  entitas lain yang mengomunikasikan Hal Audit Utama (HAU) (baik  karena auditor memutuskan untuk mengomunikasikan HAU atau 

untuk entitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan), berdasarkan Standar Audit 701 (2021), “Pengomunikasian Hal Audit  Utama dalam Laporan Auditor Independen”, maka untuk audit atas  laporan keuangan selain entitas tersebut, pada paragraf “Tanggung  Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan”, auditor wajib  menyesuaikan laporan auditnya, yaitu dengan tidak perlu  mencantumkan kalimat berikut: 

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang  bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal  tersebut yang paling signifkan dalam audit atas laporan  keuangan periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit  utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan  auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang  pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam  kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa  suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami  karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal  tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat  kepentingan publik atas komunikasi tersebut.” 

3. Tanggung jawab dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola  dalam mengawasi proses pelaporan keuangan

Pada umumnya, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola  perusahaan dan juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi  proses pelaporan keuangan perusahaan, merupakan organ yang  terpisah dengan pihak penyusun laporan keuangan perusahaan.  Sebagaimana di dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas dan UU No.25 tahun 1992 tentang Koperasi, mengatur  adanya pemisahan antara organ pengawasan dengan organ pengelola.  Dengan demikian, entitas yang secara legal memisahkan organ  pengawas dan pengelola, harus mencantumkan susunan kata pada  paragraf “Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertanggung  Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan” sebagai berikut:

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung  jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan  Perusahaan.” 

Catatan untuk poin ini:

● Ketika individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi  proses pelaporan keuangan adalah sama dengan pihak yang  bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, maka  tidak terdapat referensi untuk tanggung jawab pengawasan  yang diharuskan sebagaimana tercantum dalam kalimat  tersebut di atas (poin 3). 

● Ketika ada beberapa individu yang terlibat dalam pengawasan  proses pelaporan keuangan juga dilibatkan dalam penyusunan  laporan keuangan, maka kalimat yang dinyatakan pada poin 3  mungkin perlu dimodifkasi agar dapat menggambarkan secara  tepat kondisi khusus dari entitas tersebut.

Share this post: