Prosedur Pendaftaran
Berdasarkan Assessment Statement for ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) yang diterbitkan oleh Indonesia, telah disebutkan kualifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai seorang ASEAN CPA, yaitu:
- Merupakan warga negara Indonesia;
- Lulus pendidikan akuntansi terakreditasi/program profesional setara;
- Memiliki professional registration certificate yang diakui dalam ASEAN CPA (CA, CPA, dan CPMA);
- Memiliki pengalaman praktis dibidang akuntansi minimal 3 tahun dalam periode 5 tahun sebelum mengajukan aplikasi;
- Memenuhi kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL); dan
- Memiliki keterangan bebas pelanggaran hukum, teknis atau etis yang direkomendasikan oleh National Accounting Body (NAB).
Selanjutnya, bukti-bukti atas persayaratan tersebut dapat disampaikan ke NAB dalam hal ini Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (IAI, IAPI dan IAMI) untuk diselanjutnya akan diproses oleh AMCI dan kemudian oleh ACPACC untuk pengesahan sertifikat. Di bawah ini dijabarkan alur pemerosesan pendaftaram registrasi ASEAN CPA.
- ASEAN CPA Applicant berkoordinasi dengan asosiasi profesi akuntansi (IAI, IAPI, atau IAMI) dan menyampaikan berkas pendaftaran ASEAN CPA melalui asosiasi profesi akuntansi tersebut.
- Asosiasi profesi akuntansi sebagai NAB memverifikasi dan menyampaikan berkas pendaftaran ASEAN CPA kepada AMCI.
- AMCI memverifikasi berkas dan menyampaikan kepada ACPACC.
- ACPACC memverifikasi berkas, mengesahkan register, dan menerbitkan sertifikat ASEAN CPA.
- Sertifikat ASEAN CPA disampaikan kepada AMCI untuk didistriubusikan kepada asosiasi profesi akuntansi.
- AMCI mendistribusikan sertifikat ASEAN CPA kepada asosiasi profesi akuntansi.
- Asosiasi profesi akuntansi mendistribusikan sertifikat ASEAN CPA kepada applicant.
- Applicant menerima sertifikat ASEAN CPA.