Biaya / Pembayaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, tarif untuk register dan perpanjangan register RFPA adalah sebagai berikut:
- Register Akuntan Profesional Asing/ Registered Foreign Professional Accountant berlaku selama tiga tahun (per izin per porang): Rp.9.000.000,00
- Perpanjangan Register Akuntan Profesional Asing/ Registered Foreign Professional Accountant (per orang per tiga tahun): Rp8.500.000,00
Untuk informasi lebih lanjut mengenai RFPA dapat menghubungi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.