Susunan keanggotaan pelaksana Accountancy Monitoring Committee Indonesia terdiri dari 4 (empat) unsur dan bersifat kolegial, yang berasal dari Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, Institut Akuntan Manajemen Indonesia. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tata kerjanya, struktur keanggotan AMCI terdiri dari: Pengarah, Tim Pelaksana AMCI, Tim Pelaksana Dukungan Teknis, Tim Pelaksana Dukungan Administrasi.
Masa kerja Komite AMCI ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk masa periode berikutnya. Pembentukan Komite AMCI secara administratif ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan Anggota AMCI untuk periode tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/2021 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Accountancy Monitoring Committee Indonesia.