Selayang Pandang
Accountancy Monitoring Committee Indonesia atau disingkat (AMCI) dibentuk berdasarkan amanat ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Accountancy Services khususnya pada article 6 (enam) yang menyatakan bahwa masing-masing negara anggota ASEAN harus membentuk Accountancy Monitoring Committee. Selanjutnya pembentukan Accountancy Monitoring Committee untuk di negara Indonesia dibentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1445/KM.1/2016 tentang Pembentukan Accountancy Monitoring Committee Indonesia.
AMCI bersifat independen dan diharapkan mampu mengembangkan dan menjalankan proses penyerahan atas nama Akuntan Profesional yang memenuhi kualifkasi sebagai ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA) Register yang dikelola oleh ASEAN Chartered Professional Accountant Coordinating Committee (ACPACC). Selain itu AMCI juga berwenang untuk memeriksa kualifkasi dan pengalaman Akuntan Profesional secara langsung atau berdasarkan referensi dari National Accountancy Bodies (NABs) dan/atau Professional Regulatory Authorities (PRAs).
Berdasarkan ketentuan dalam article 6 (enam) ASEAN MRA on Accountancy Services, tugas-tugas AMCI antara lain sebagai berikut:
- memastikan ASEAN CPA memenuhi syarat yang ditetapkan MRA;
- memastikan bahwa pelamar ASEAN CPA memberikan bukti pemenuhan kewajiban;
- memastikan ASEAN CPA memperbarui registrasinya dengan menunjukkan bukti pemenuhan persyaratannya;
- memastikan pelaksanaan perubahan MRA (jika ada) sesuai arahan ACPACC; dan
- menarik dan menghapus ASEAN CPA yang tidak sesuai dengan MRA.