Prosedur Pendaftaran
Dalam rangka menjalankan kesepakatan dalam dokumen MRA Akuntansi ASEAN, Indonesia melalui Kementerian Keuangan c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) merupakan unit yang akan memproses pendaftaran RFPA untuk dapat bekerja di Indonesia.
Registered Foreign Professional Accountant (RFPA) sendiri adalah seorang akuntan profesional yang telah teregister dalam ASEAN CPA dan mengajukan diri untuk dapat bekerja di seluruh negara ASEAN selain negara tempat asalnya. Dibawah ini dijabarkan alur pengajuan izin RFPA.
- RFPA applicant menyampaikan permohonan RFPA kepada PRA Host Country
- PRA Host Country memverifikasi dan mengesahkan surat keterangan RFPA
- PRA Host Country menyampaikan surat keterangan RFPA kepada applicant
- RFPA applicant memperoleh surat keterangan RFPA
Sebagai informasi, dalam pengajuan RFPA dikenakan biaya perizinan yang tarifnya dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020. Untuk persyaratan lebih lanjut dapat langsung menghubungi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.